Ia menyebut kondisi ini sebagai kelalaian sistemik, di mana pengelola yayasan, pelaksana teknis, dan pihak pengawas sama-sama gagal menjalankan fungsi kontrol. Minimnya transparansi kepada wali murid memperkuat dugaan bahwa program dijalankan tanpa akuntabilitas.
“SPPG ini dibiayai dan membawa nama kepentingan publik. Tapi praktiknya seperti proyek tertutup. Tidak ada paparan standar menu, tidak ada laporan pengawasan, tidak ada ruang klarifikasi,” kata Imam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Rumah Juang Garuda Emas belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan BGN tersebut. Sementara itu, desakan agar BGN, dinas kesehatan, dan inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan mulai menguat di kalangan wali murid.
Imam menegaskan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka SPPG bukan lagi program pemenuhan gizi, melainkan contoh nyata gagalnya pengawasan negara di tingkat akar rumput.
“Kalau aturan BGN saja dilanggar terang-terangan, lalu apa jaminannya program ini dijalankan dengan niat baik?” pungkasnya.









