Situasi ini memunculkan kritik tajam terhadap manajemen kegiatan yang dinilai tidak menghargai kerja jurnalistik. Tidak adanya komunikasi yang jelas sejak awal hingga pembatalan acara dianggap sebagai bentuk buruknya koordinasi sekaligus minimnya penghormatan terhadap media.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, hanya memberikan pernyataan singkat saat dikonfirmasi. “Kapolda dalam agenda kerja,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, terutama terkait alasan pembatalan mendadak setelah jurnalis menunggu berjam-jam, termasuk penarikan barang bukti yang telah disiapkan sebelumnya.
Padahal, kasus kokain seberat 27,83 kilogram ini merupakan perkara serius yang menyita perhatian publik. Ironisnya, penyampaian informasi justru diwarnai ketidakpastian, pembatalan mendadak, hingga penarikan barang bukti dari lokasi kegiatan.
Peristiwa ini menjadi catatan keras bagi institusi publik, khususnya aparat penegak hukum, agar lebih menghargai waktu, profesionalisme, serta pentingnya komunikasi terbuka kepada media. Mengabaikan jurnalis sama halnya dengan mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi.
Halaman : 1 2









