NASIONAL, Jatim Kita – Upaya melawan mafia pangan bukan sekadar persoalan angka dan penindakan hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hak petani, melindungi konsumen, serta memastikan sistem pangan nasional berjalan adil, aman, dan berpihak kepada rakyat, Selasa (26/5/2026).
Dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil mengungkap sejumlah kasus strategis di sektor pangan nasional. Salah satunya dugaan praktik peredaran beras oplosan yang diperkirakan berpotensi merugikan konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Tak hanya itu, Kementan juga mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang dinilai bermasalah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi tata niaga pangan dan distribusi pupuk agar lebih transparan serta tepat sasaran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan membutuhkan keberanian dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, praktik mafia pangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan petani dan hak masyarakat mendapatkan pangan berkualitas.
“Tidak boleh ada ruang bagi mafia pangan yang merugikan rakyat. Kita harus bersama-sama menjaga ketahanan pangan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berkeadilan,” tegasnya.
Kementan berharap langkah tegas tersebut mampu menciptakan tata kelola pangan nasional yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di tengah berbagai tantangan global.
Penulis : Day
Editor : Mufti che









