Mengaku dari Adira Finance, Tiga Oknum Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Tarik Motor

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dikonfirmasi oleh Jatimkita.id, salah satu oknum debt collector berinisial DN sempat mengangkat panggilan telepon. Namun, DN berdalih jaringan tidak stabil.

“Iya ada apa mas, maaf suaranya putus-putus,” ujar DN singkat melalui sambungan telepon seluler.

Tak lama setelah itu, sambungan telepon tiba-tiba terputus. Ketika redaksi mencoba kembali menghubungi nomor yang bersangkutan, nomor tersebut sudah tidak aktif dan diduga diblokir, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Praktik semacam ini diduga melanggar hukum, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tata cara penagihan oleh perusahaan pembiayaan. Debt collector wajib memiliki surat tugas resmi, sertifikasi profesi, dan dilarang keras menerima uang tunai dari debitur.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Masyarakat mendesak Adira Finance segera turun tangan, melakukan klarifikasi terbuka, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti oknum-oknum tersebut benar beroperasi atas nama perusahaan.

Baca Juga :  Tanah Warisan 50 Hektare di Kalipare Masuk Proses Hukum Usai Penandatanganan Ahli Waris

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta segera mengusut dugaan pemerasan ini agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang sudah terjepit beban ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Adira Finance terkait dugaan keterlibatan AR, DN, dan WN dalam praktik penagihan bermasalah tersebut.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB