Mengaku dari Adira Finance, Tiga Oknum Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Tarik Motor

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dikonfirmasi oleh Jatimkita.id, salah satu oknum debt collector berinisial DN sempat mengangkat panggilan telepon. Namun, DN berdalih jaringan tidak stabil.

“Iya ada apa mas, maaf suaranya putus-putus,” ujar DN singkat melalui sambungan telepon seluler.

Tak lama setelah itu, sambungan telepon tiba-tiba terputus. Ketika redaksi mencoba kembali menghubungi nomor yang bersangkutan, nomor tersebut sudah tidak aktif dan diduga diblokir, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Praktik semacam ini diduga melanggar hukum, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tata cara penagihan oleh perusahaan pembiayaan. Debt collector wajib memiliki surat tugas resmi, sertifikasi profesi, dan dilarang keras menerima uang tunai dari debitur.

Kasus ini memantik kemarahan publik. Masyarakat mendesak Adira Finance segera turun tangan, melakukan klarifikasi terbuka, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti oknum-oknum tersebut benar beroperasi atas nama perusahaan.

Baca Juga :  Kepala SPPG Legung Barat Bungkam Soal Keluhan Guru, Jawaban Singkat Tuai Tanda Tanya

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta segera mengusut dugaan pemerasan ini agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang sudah terjepit beban ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Adira Finance terkait dugaan keterlibatan AR, DN, dan WN dalam praktik penagihan bermasalah tersebut.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru