“Kepala dapurnya ditelepon, datang ke sekolah disuruh cium sendiri. Setelah itu langsung kami tolak secara keseluruhan,” ungkapnya.
Pihak SPPG kemudian menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengganti menu dengan makanan kering. Namun, respons tersebut dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang telah terjadi berulang.
“Sudah dua kali terjadi, jangan sampai ada yang ketiga kalinya,” tambahnya.
Kepala MI Ar Rasyad Kolpo, M. Saleh, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan siswa.
“Kalau ini sampai dimakan anak-anak, risikonya besar. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata M. Saleh, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam distribusi makanan program MBG. “Kalau makanan busuk masih bisa lolos distribusi, maka yang perlu dipertanyakan adalah sistem pengawasan secara keseluruhan,” tegasnya.
Distribusi makanan berbau, berlendir, dan diduga busuk tersebut jelas bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG Tahun Anggaran 2026.
Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib: Menjamin mutu dan keamanan pangan. Menghindari makanan dari cemaran biologis yang membahayakan kesehatan. Menyajikan makanan yang aman, layak konsumsi, dan sesuai standar gizi.
Dengan kondisi makanan seperti yang ditemukan, SPPG Batang-batang Daya diduga telah melanggar prinsip dasar keamanan pangan yang menjadi fondasi utama program MBG.
Tak hanya itu, juknis juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut. SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenai: Penghentian sementara (suspensi). Evaluasi menyeluruh operasional. Hingga penghentian permanen apabila terbukti membahayakan penerima manfaat
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









