Ironisnya lagi, Ketua BUMDes mengaku bahwa dana pengadaan tersebut diduga masih berada di tangan Kepala Desa Meddelan dan tidak pernah diserahkan kepadanya. Bahkan ketika Ketua BUMDes meminta dana untuk pakan dan nutrisi ternak seperti ampas tahu, Kepala Desa berdalih bahwa dana tersebut belum cair.
Akibatnya, Ketua BUMDes harus mencari pakan ternak sendiri setiap hari dengan memungut rumput liar.
“Ini keterlaluan. BUMDes seharusnya dikelola profesional, bukan dijadikan alat main-main anggaran,” pungkas Paong.
Kasus ini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ajang penjarahan berjamaah.
Halaman : 1 2









