Fathur menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan penerima manfaat dan kredibilitas program nasional.
“Kalau standar dasar seperti keamanan pangan saja dilanggar, maka program ini berpotensi jadi bumerang. Jangan sampai program makan bergizi gratis berubah jadi sumber masalah kesehatan. Ini harus dibuka dan ditindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan dari internal SPPG Lenteng Timur 3 justru memperkuat kritik yang disampaikan. Mukhlas Gunawan, Asisten Lapangan (Aslap), mengakui bahwa sejumlah dokumen penting masih belum tersedia.
“Iya kak, sementara ini yang on proses SLHS. Sertifikat halal dan lainnya masih belum ada,” ungkapnya.
Pengakuan ini menjadi indikasi kuat bahwa operasional SPPG tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam juknis MBG.
Kini, publik menunggu sikap tegas dari Badan Gizi Nasional. Apakah akan menegakkan aturan sesuai juknis, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berulang tanpa konsekuensi.









