“Semua proses berjalan normal. Tidak ada masalah saat itu,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah beberapa bulan kemudian. Tepatnya pada 7 Oktober 2025, Heri mengaku dihubungi oleh pihak koperasi yang menyebut sebagian emas yang dijaminkan diduga palsu.
“Saya kaget. Setelah berbulan-bulan, tiba-tiba diberitahu bahwa dua perhiasan saya disebut bukan emas asli,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan prosedur verifikasi jaminan yang dilakukan koperasi, mengingat seluruh barang telah diterima dan dijadikan dasar pencairan pinjaman sejak awal.
“Kalau memang dianggap tidak asli, seharusnya disampaikan sejak awal saat pemeriksaan. Barang saya sudah diverifikasi dan itu yang jadi dasar pencairan. Bukan setelah berjalan lama, tiba-tiba dinyatakan palsu,” ujarnya.
Heri juga menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan penipuan. Ia mengaku menyerahkan barang sesuai yang dimilikinya dan percaya pada proses yang dilakukan pihak koperasi.
“Saya menyerahkan barang apa adanya. Saya justru merasa menjadi korban dalam kasus ini,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Ia pun menempuh jalur hukum dan berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
“Saya berharap ada kejelasan dan keadilan. Kasus ini harus ditangani secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam serta Polsek Sapudi masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi..
Halaman : 1 2









