Sumenep, Jatimkita.id – Praktik penagihan utang kembali mencoreng dunia pembiayaan. Tiga oknum debt collector yang mengaku dari Adira Finance, masing-masing berinisial AR, DN, dan WN, diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat dengan modus ancaman penarikan sepeda motor kredit.
Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi di wilayah Jalan Raya Kebun Agung, Kabupaten Sumenep, pada sekitar pukul 08.00 WIB pagi, Sabtu (13/12/2025).
Menurut keterangan korban, aksi penagihan disertai ancaman itu berlangsung saat aktivitas warga mulai ramai, sehingga menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis tersendiri bagi korban.
Ketiga oknum debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp 3 juta dengan dalih “pengamanan unit”. Ancaman dilontarkan secara terbuka: jika uang tidak diserahkan, sepeda motor akan langsung ditarik dan dibawa ke kantor Adira.
Lebih jauh, praktik yang dilakukan ketiganya tidak berhenti pada ancaman semata. Korban mengungkap adanya trik busuk dan manipulatif yang dilakukan para oknum debt collector tersebut. Masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi dihasut untuk menggadaikan sepeda motornya sendiri, lalu uang hasil gadai diminta dan diserahkan kepada AR, DN, dan WN.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pemerasan terstruktur, memanfaatkan ketidaktahuan dan ketakutan masyarakat terhadap proses penagihan kredit. Penarikan kendaraan bermotor, sesuai aturan, tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi disertai permintaan uang tunai dan intimidasi.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengarah ke pemerasan. Kami diancam, dipaksa cari uang, bahkan disuruh menggadaikan motor,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









