Perbup Busana Keraton Sumenep Dipertanyakan, HMI Soroti Potensi Dominasi UMKM Luar Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menyampaikan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata terhadap pelaku UMKM lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM selama ini kerap dijadikan jargon pembangunan daerah. Namun dalam praktik kebijakan, justru sering menjadi kelompok paling rentan terpinggirkan.

Baca Juga :  Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM. Tetapi secara substansi, kami melihat masih terdapat potensi ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegas Faishol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti belum adanya jaminan yang jelas dan tegas terkait keadilan akses, baik dalam pendampingan usaha maupun ruang pemasaran bagi UMKM lokal.

Baca Juga :  Ompreng Tak Dijemput Berjam-jam Oleh SPPG Pakamban Laok 2, Kepala RA HT Bantah Klaim Penahanan

“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. Sebab, sekitar 20.000 ASN/PNS di Sumenep berpotensi mengakses produk UMKM dari luar daerah apabila tidak ada mekanisme yang jelas dan tegas mengenai keterlibatan UMKM lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faishol menilai lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan dan keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan terhadap kesejahteraan pelaku UMKM.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB