Kurban Iduladha 2026: Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wawan, S.E. (Pengamat Sosial Madura)

OPINI, Jatim Kita – Momentum Iduladha 1447 Hijriah di Kabupaten Sumenep dan wilayah Madura pada umumnya kembali menghadirkan suasana religius yang sarat makna sosial. Tradisi berbagi daging kurban kepada masyarakat menjadi simbol kepedulian, solidaritas, dan semangat pengorbanan yang telah lama tumbuh dalam budaya masyarakat Madura.

Namun, di balik semangat ibadah tersebut, muncul sorotan publik terkait dugaan adanya penyaluran hewan kurban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi kemudian dikemas seolah-olah berasal dari tokoh atau keluarga tertentu demi kepentingan pencitraan politik.

Persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Apabila benar bantuan yang berasal dari negara atau perusahaan milik negara disalurkan melalui pihak tertentu, lalu dilekatkan pada figur tertentu, maka muncul pertanyaan serius mengenai etika, transparansi, dan potensi penyalahgunaan fasilitas publik.

Masyarakat Madura, khususnya Sumenep, dikenal memiliki kultur sosial yang sangat menghormati tokoh dan patronase sosial. Dalam kondisi demikian, bantuan sosial yang dibagikan atas nama individu tertentu sangat mudah membangun kedekatan emosional sekaligus pengaruh politik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kejujuran informasi kepada publik menjadi sangat penting.

Baca Juga :  Menunggu 3 Jam, Konferensi Pers Kapolda Jatim Mengundang Kekecewaan Jurnalis Sumenep

Dalam perspektif hukum, penggunaan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap anggaran negara wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta kepentingan umum. Artinya, bantuan sosial yang bersumber dari negara tidak boleh diarahkan untuk kepentingan politik pribadi maupun kelompok tertentu.

Berita Terkait

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Dosa Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo.
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk
Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar
BOBIBOS Guncang Dunia BBM !
Quovadis Ahli Gizi dalam MBG

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kurban Iduladha 2026: Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:26 WIB

Dosa Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo.

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:04 WIB

SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Berita Terbaru