Hal yang sama berlaku terhadap program CSR atau TJSL BUMN. Secara regulatif, program tersebut memang diperbolehkan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk penyaluran hewan kurban kepada masyarakat. Akan tetapi, ketika bantuan tersebut diklaim sebagai bantuan pribadi tokoh tertentu, maka muncul persoalan etika publik dan potensi pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Terlebih lagi, apabila dalam praktiknya terdapat upaya membangun persepsi publik bahwa bantuan tersebut berasal dari dana pribadi figur tertentu, padahal sumber dananya berasal dari negara atau BUMN. Kondisi semacam ini berpotensi mencederai substansi ibadah kurban yang seharusnya dilandasi keikhlasan, bukan kepentingan elektoral maupun konsolidasi pengaruh politik.
Penyaluran hewan kurban yang dikaitkan dengan figur politik tertentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika memang hewan kurban tersebut berasal dari CSR BUMN atau institusi negara, maka mekanisme distribusinya harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh terkesan diarahkan untuk kepentingan pencitraan politik personal. Masyarakat berhak mengetahui sumber bantuan, jumlah bantuan, serta pola penyalurannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iduladha sejatinya merupakan momentum ibadah sosial yang menjunjung tinggi nilai keikhlasan, bukan ruang untuk membangun pengaruh politik terselubung. Publik saat ini semakin kritis. Ketika bantuan publik lebih melekat pada nama tokoh dibandingkan institusi pemberinya, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









