GARUT, Jatim Kita – Dugaan praktik gadai kendaraan bermasalah berujung laporan pidana di Kabupaten Garut. Seorang warga asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bernama Iwan, resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Satreskrim Polres Garut setelah mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (8/5/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Tomi Mulyana.
Kasus ini mencuat setelah satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up yang sebelumnya dijadikan jaminan gadai kepada korban, tiba-tiba ditarik pihak leasing karena diduga masih terikat kredit aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Kuasa hukum korban, Tomi Mulyana, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula saat kliennya mencari kendaraan operasional untuk kebutuhan usaha pada tahun 2025. Dalam proses itu, korban dikenalkan kepada seorang perempuan bernama Julia Chasbyah melalui seseorang bernama Feri.
“Klien kami diyakinkan bahwa kendaraan tersebut aman, tidak bermasalah, dan tidak memiliki tunggakan ataupun ikatan leasing,” ujar Tomi kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima korban saat itu, kendaraan tersebut diserahkan sebagai jaminan gadai dengan nominal Rp35 juta.
Namun setelah hampir satu tahun digunakan, kendaraan tersebut justru diambil oleh debt collector yang mengatasnamakan PT Mandiri Tunas Finance pada Maret 2026.
“Dari situlah klien kami baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut ternyata masih dalam pembiayaan leasing,” katanya.
Penulis : Rasya
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2 Selanjutnya









