Merasa dirugikan, korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menggadaikan kendaraan tersebut. Bahkan, pada 9 April 2026 sempat dibuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan pengembalian uang gadai sebesar Rp35 juta paling lambat 25 April 2026.
“Faktanya sampai hari ini tidak ada pengembalian uang sebagaimana yang dijanjikan,” tegas Tomi.
Karena tidak ada itikad penyelesaian, pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Satreskrim Polres Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait laporan yang dilayangkan korban.
Penulis : Rasya
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2









