Pasca di Suspend, Dari Acar Basi ke Ulat di Sayur dan Sehelai Rambut di Nasi: SPPG Pakamban Laok 2 Abaikan Juknis MBG 

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim Kita – SPPG Pakamban Laok 2, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan tajam setelah diduga berulang kali melanggar ketentuan dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) MBG Tahun Anggaran 2026, bahkan setelah sebelumnya masuk daftar suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Alih-alih berbenah pasca sanksi, SPPG di bawah naungan Yayasan Bumi Asfan Abadi ini justru kembali menunjukkan pelanggaran serius yang menyangkut keamanan pangan siswa.

Sebelumnya, dapur ini telah menuai kritik karena diduga membagikan makanan basi berupa acar. Kini, pelanggaran kembali terjadi dengan temuan yang lebih mengkhawatirkan: adanya ulat dalam sayur kacang panjang serta helai rambut pada nasi yang disajikan kepada siswa.

Salah satu guru di wilayah Pragaan, berinisial S, mengungkapkan temuan tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026.

“Kami menemukan ulat di sayur kacang panjang, dan ada rambut di nasi. Ini jelas tidak layak, bahkan berbahaya untuk anak-anak,” ujarnya.

Rangkaian kejadian ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata pelanggaran berulang terhadap juknis MBG yang secara tegas melarang penyajian makanan tidak higienis, terkontaminasi, atau tidak layak konsumsi.

Baca Juga :  Siswa Diare dan Diduga Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Syita Ananta Talang Diminta Tanggungjawab 

Lebih dari itu, dalam ketentuan sanksi Juknis MBG 2026 disebutkan bahwa pelanggaran yang terjadi secara berulang. Terlebih setelah diberikan sanksi sebelumnya, dapat berujung pada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Meski sempat disuspend oleh BGN, SPPG Pakamban Laok 2 justru kembali melakukan pelanggaran dengan pola yang sama: makanan tidak layak konsumsi.

“Ini bukan pertama kali. Kemarin acar basi, sekarang ada ulat dan rambut. Artinya tidak ada perbaikan sama sekali setelah suspend,” tegas S, Rabu (15/4/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi oleh pihak terkait.

Jika merujuk pada juknis MBG 2026, seharusnya pelanggaran berulang seperti ini menjadi dasar kuat untuk tindakan lebih tegas, bukan sekadar pembinaan administratif.

“Kalau setelah suspend masih melanggar, lalu apa arti sanksi itu? Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya efek jera,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pasca Telusuri Kasus MBG di Saronggi, Jurnalis Klaim Ada Indikasi Dugaan Pembungkaman

Ia bahkan menilai, pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi membahayakan kesehatan siswa dan mencederai tujuan utama program MBG.

“Program ini untuk gizi anak, tapi kalau makanannya seperti ini, justru jadi ancaman. Ini sudah masuk kategori kegagalan pelaksanaan,” tandasnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Satgas MBG Kabupaten Sumenep dan Badan Gizi Nasional untuk segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta evaluasi total. Kalau masih melanggar setelah disuspend, maka harus ditutup. Jangan kompromi dengan keselamatan anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Pakamban Laok 2 belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan media.

Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa pengelola tidak menunjukkan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran berulang yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Juknis MBG 2026.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Badan Gizi Nasional: apakah aturan hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan ketika pelanggaran terus terjadi secara terang-terangan.

Berita Terkait

Pasca Telusuri Kasus MBG di Saronggi, Jurnalis Klaim Ada Indikasi Dugaan Pembungkaman

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:28 WIB

Pasca Telusuri Kasus MBG di Saronggi, Jurnalis Klaim Ada Indikasi Dugaan Pembungkaman

Rabu, 15 April 2026 - 18:32 WIB

Pasca di Suspend, Dari Acar Basi ke Ulat di Sayur dan Sehelai Rambut di Nasi: SPPG Pakamban Laok 2 Abaikan Juknis MBG 

Berita Terbaru