SUMENEP, Jatimkita.id – Kasus dugaan sengketa gadai emas mencuat di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang nasabah koperasi mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah emas yang sebelumnya diterima sebagai jaminan, belakangan dinyatakan palsu oleh pihak koperasi.
Peristiwa ini terjadi di Kantor Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, Kecamatan Gayam. Korban diketahui bernama Heri Normansyah (41), warga Dusun Nonggunong, Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong.
Atas kejadian tersebut, Heri telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sapudi dengan nomor laporan: STTL/8/4/I/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 31 Januari 2026.
“Saya melapor karena merasa dirugikan. Awalnya barang saya diterima tanpa masalah, tapi setelah beberapa bulan justru dinyatakan palsu,” ujarnya, Rabu (9/4/2026).
Menurut Heri, pada 1 Juni 2025 ia pertama kali menggadaikan gelang emas seberat 76,86 gram dan memperoleh pinjaman sebesar Rp70 juta.
“Saat itu tidak ada persoalan. Barang langsung diterima dan pinjaman dicairkan,” jelasnya.
Kemudian, pada 25 Juni 2025, ia kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram.
“Pengajuan kedua juga lancar. Tidak ada keberatan dari pihak koperasi,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pada 1 Juli 2025, Heri kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya. Total pinjaman yang ia terima mencapai Rp215 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









