Disuspend Tak Membuat Jera: SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Diduga Langgar Juknis, MBG Datang Saat Sekolah Kosong

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – SPPG Lenteng Timur 3 seolah tidak pernah belajar dari kesalahan. Setelah sebelumnya disanksi penghentian operasional akibat persoalan serius terkait standar sanitasi, kini unit tersebut kembali diduga melakukan pelanggaran fatal: mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat siswa sudah pulang sekolah, Selasa (31/3/2026).

Fakta ini bukan sekadar ironi ini tamparan keras bagi kredibilitas program nasional. Hal ini butuh penanganan yang ekstra dari KPPG dan Badan Gizi Nasional.

Keputusan penghentian operasional sebelumnya bukan tanpa alasan. Dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, ditegaskan bahwa sejumlah SPPG dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah beroperasi lebih dari 30 hari. Artinya, dari sisi dasar saja, kelayakan operasional sudah dipertanyakan.

Namun yang terjadi hari ini lebih memprihatinkan: setelah di suspend, pelanggaran justru berulang dengan pola yang sama tidak patuh terhadap aturan.

“Anak-anak sudah pulang, makanan baru datang. Ini bukan sekadar kacau, ini benar-benar tidak masuk akal,” ujar seorang guru TK dengan nada tajam, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Menu MBG Basi Lolos Distribusi di Meja Siswa, SPPG Ganding Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Santri NU Dinilai Abaikan Standar Negara

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG Tahun Anggaran 2026, waktu distribusi telah diatur secara jelas dan tidak multitafsir: makanan harus diberikan dalam rentang waktu makan, yakni pukul 06.00–09.00 untuk pagi atau 11.00–14.00 untuk siang. Fakta bahwa makanan datang setelah jam sekolah usai bukan lagi kelalaian ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan resmi negara.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru