SUMENEP, Jatimkita.id – SPPG Lenteng Timur 3 seolah tidak pernah belajar dari kesalahan. Setelah sebelumnya disanksi penghentian operasional akibat persoalan serius terkait standar sanitasi, kini unit tersebut kembali diduga melakukan pelanggaran fatal: mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat siswa sudah pulang sekolah, Selasa (31/3/2026).
Fakta ini bukan sekadar ironi ini tamparan keras bagi kredibilitas program nasional. Hal ini butuh penanganan yang ekstra dari KPPG dan Badan Gizi Nasional.
Keputusan penghentian operasional sebelumnya bukan tanpa alasan. Dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, ditegaskan bahwa sejumlah SPPG dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah beroperasi lebih dari 30 hari. Artinya, dari sisi dasar saja, kelayakan operasional sudah dipertanyakan.
Namun yang terjadi hari ini lebih memprihatinkan: setelah di suspend, pelanggaran justru berulang dengan pola yang sama tidak patuh terhadap aturan.
“Anak-anak sudah pulang, makanan baru datang. Ini bukan sekadar kacau, ini benar-benar tidak masuk akal,” ujar seorang guru TK dengan nada tajam, Selasa (31/3/2026).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG Tahun Anggaran 2026, waktu distribusi telah diatur secara jelas dan tidak multitafsir: makanan harus diberikan dalam rentang waktu makan, yakni pukul 06.00–09.00 untuk pagi atau 11.00–14.00 untuk siang. Fakta bahwa makanan datang setelah jam sekolah usai bukan lagi kelalaian ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan resmi negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









