Jika berdasarkan ketentuan hukum, keberadaan Koperasi TKBM di Pelabuhan berdiri jauh sebelum ada APBMI. Sebagai bentuk dan komitmen pemerintah melindungi para pekerja dan buruh yang diwadahi Koperasi TKBM, maka tahun 1985 diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi) Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Selain itu, eksistensi Koperasi TKBM juga mengacu kepada Permenkop KUKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan. Terus dikuatkan lagi dengan SE Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
“Jadi jika disebut monopoli yang mana. Sebab Koperasi TKBM menjalankan aturan. Ini kan sama dengan peraturan pembentukan Koperasi Merah Putih disetiap Desa. Intinya menurut saya Juswandi dan kelompoknya ingin menguasai pelabuhan dan mau mematikan pekerjaan pra pekerja dan buruh Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu
Semestinya, ujar Jusuf Rizal, Juswandi bergandengan dengan Koperasi TKBM untuk menyelenggarakan pelayanan di Pelabuhan. Bukan mau membumihanguskan Koperasi TKBM. Jika SDM dianggap kurang mumpuni, sampaikan tentu kami melakukan advokasi guna meningkatkan kompetensi para pekerja dan buruh sebagaimana kebutuhan.
Penulis : Bro Tommy
Editor : Mufti Che
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









