“Menu kering ini dirapel untuk dua hari, tapi porsinya seperti satu kali jatah. Ini logika yang tidak masuk akal. Pertanyaannya jelas: harga menu kering ini dihitung pakai porsi kecil atau porsi besar? Kalau ikut porsi besar, lalu ke mana selisihnya?” kritik Imam dengan nada tajam.
Menurutnya, praktik merapel menu kering bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengaburan tanggung jawab anggaran. Ia menilai anak-anak dipaksa menerima porsi minimal untuk menutup kewajiban dua hari konsumsi, sementara nilai program tetap diklaim utuh.
“Kalau satu paket kering dianggap cukup untuk dua hari tanpa penyesuaian porsi dan nilai gizi, itu bukan efisiensi, itu pemangkasan hak anak. Jangan jadikan istilah ‘menu kering’ sebagai pembenaran pengurangan kualitas,” tegasnya.
Imam menyebut kebijakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan SPPG berjalan tanpa standar yang jelas dan tanpa pengawasan ketat, sehingga membuka ruang praktik asal jalan yang merugikan penerima manfaat.
“Program gizi seharusnya dihitung per hari, bukan disiasati dengan paket hemat dua hari. Kalau seperti ini, SPPG kehilangan maknanya,” ujarnya lagi.
Tak berhenti di situ, Imam kembali mempertanyakan legalitas katering dan pengawasan dapur. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai izin usaha katering, sertifikat laik hygiene sanitasi, maupun audit dapur oleh dinas kesehatan.
“Anak-anak ini bukan kelinci percobaan. Kalau dapurnya tidak diawasi, menunya melanggar aturan BGN, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan?” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









