Terbongkar! Oknum Debt Collector Diduga Gadaikan Motor Warga demi Uang “86” Rp 3 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Jatimkita.id – Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum debt collector kini memasuki babak yang lebih gelap. Fakta baru mengungkap bahwa uang Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, ternyata diperoleh melalui praktik gadai sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.

Seorang penerima jasa gadai membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya skema penagihan menyimpang. Ia mengaku dihubungi langsung oleh DN untuk menggadaikan sepeda motor, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya transaksi gadai.

Baca Juga :  Dari Terdakwa Tipikor ke Kursi Kepala Diskominfo: Nama Indra Wahyudi Kembali Jadi Sorotan

“Saya dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor sebesar tiga juta,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan, uang sebesar Rp 3 juta tersebut diserahkan langsung kepada DN. Setelah menerima uang, para debt collector langsung pergi, sementara sepeda motor dan STNK justru dibawa pulang olehnya.

“Uang tiga juta saya kasih langsung ke DN. Setelah dapat uang, mereka pulang. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-41, UPI Sumenep Teguhkan Komitmen Berkarya dan Berdampak

Pernyataan paling mencengangkan muncul ketika penerima gadai menyinggung istilah “86”, sebuah kode yang lazim dikenal publik sebagai bentuk “pengamanan” perkara.

“Uang yang tiga juta mungkin 86, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ujarnya.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan serius bahwa kendaraan warga dijadikan alat transaksi ilegal, sementara korban berada dalam posisi tertekan akibat ancaman penarikan paksa. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mengarah pada pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penggelapan, perampasan hak milik, dan penadahan.

Berita Terkait

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep
Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan
Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum
Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas
Skandal Dugaan Setoran PKBM Garut Mencuat, Dana Diduga Mengalir ke Tipikor
SPPG Pakamban Laok 2 Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Desak Audit Total Program MBG
Alarm Bahaya MBG di SPPG Lenteng Barat: Makanan Diduga Busuk Lolos dari Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:32 WIB

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:54 WIB

Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru