Jika dikaitkan dengan regulasi, kejadian ini bertentangan langsung dengan SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG, yang mewajibkan SPPG untuk menjamin mutu, keamanan pangan, dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat .
Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa keamanan pangan adalah upaya untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia . Makanan basi seperti telur dan acar jelas masuk kategori yang tidak aman dan tidak boleh dikonsumsi.
Dengan kata lain, makanan seperti yang ditemukan siswa bukan hanya tidak layak, tetapi secara prinsip tidak boleh didistribusikan.
Juknis juga menegaskan bahwa tanggung jawab SPPG mencakup seluruh rantai pengelolaan mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi dengan kewajiban menjaga kualitas secara konsisten.
Jika makanan basi masih lolos hingga ke tangan siswa, terlebih setelah adanya sidak, maka muncul pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan keseriusan perbaikan di lapangan.
Lebih tegas lagi, juknis membuka ruang penindakan. Dalam hal ini ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan keamanan pangan, SPPG Ganding di bawah Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Santri NU dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan tegas, mulai dari evaluasi operasional, penghentian sementara (suspensi), hingga penghentian permanen operasional.
Artinya, jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensi yang dihadapi tidak ringan. Penolakan makanan oleh siswa menjadi bukti paling nyata bahwa program tidak berjalan sebagaimana mestinya. Makanan tidak dikonsumsi, tujuan gizi gagal tercapai, dan anggaran negara berpotensi terbuang sia-sia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









