inovasi menu, variasi olahan, dan daya tarik makanan yang meningkatkan nafsu makan siswa.
“Jika makanan tidak dimakan, maka tujuan gizi gagal total,” tambahnya.
Udin juga secara tegas mempertanyakan kepatuhan SPPG Saronggi terhadap kewajiban enam sertifikat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 02.02/C.I/4202/2025, terkait instruksi Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
“Apakah keenam sertifikat itu benar-benar dimiliki? Atau hanya disebut-sebut tanpa pernah dibuka ke publik?,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa keterbukaan dokumen, klaim kepatuhan regulasi patut dicurigai dan berpotensi menjadi pelanggaran prosedural dalam program strategis nasional.
Pihaknya mengingatkan, jika persoalan ini terus diabaikan, MBG berisiko: gagal mencapai tujuan perbaikan gizi, memunculkan pemborosan anggaran, bahkan memicu kasus keracunan pangan di sekolah.
“MBG jangan hanya sukses di laporan dan baliho. Kalau di lapangan amburadul, yang jadi korban adalah anak-anak,” tegasnya.
Ia mendesak Kordinator Wilayah Kabupaten Sumenep melakukan audit independen, pembukaan sertifikat ke publik, serta evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan kualitas SDM di SPPG Saronggi.
Halaman : 1 2









