Namun klaim tersebut dinilai tidak tercermin dalam respons yang diberikan. Alih-alih membantah kritik dengan dokumen, data, atau klarifikasi resmi, akun tersebut justru memilih merendahkan karya jurnalistik dan menyerang personal redaksi.
Ketika redaksi kembali mengarahkan pembahasan pada substansi utama yakni kewajiban kepemilikan surat uji laboratorium air limbah akun SPPG Rubaru 002 tetap menghindar.
“Benar tidak kalau tidak punya surat uji lab air limbah?”
“Kalau SPPG yang tidak punya surat uji lab air limbah bagaimana konsekuensinya sesuai juknis?”
Pertanyaan tersebut tidak dijawab. Sebaliknya, akun SPPG Rubaru 002 merespons dengan pernyataan bernada merendahkan dan menutup ruang dialog substantif.
“yang pegang medianya aja gini pantes”
“saya ga punya waktu buat ladenin individu yang hanya sekedar beropini”.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi, klarifikasi tertulis, maupun bukti dokumen dari pihak SPPG Rubaru 002 terkait kepemilikan surat hasil uji laboratorium air limbah.
Redaksi menegaskan bahwa kritik terhadap media merupakan hal yang sah dalam iklim demokrasi. Namun, kritik terhadap bentuk pemberitaan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban menjawab isu faktual yang menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan publik.
Media menilai, apabila SPPG Rubaru 002 merasa keberatan atas kritik yang disampaikan, maka jawaban paling tepat adalah transparansi dan pembuktian dokumen, bukan pengalihan isu, serangan personal, atau klaim sepihak tanpa data.
Halaman : 1 2









