BGN Tegaskan Larangan Produk Pabrikan dalam Menu MBG, SPPG Rubaru Justru Sajikan Biskuit Kemasan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun isi paket MBG tersebut antara lain:

  • Biskuit kemasan produk pabrik
  • Susu UHT kemasan
  • Telur rebus
  • Buah

Kondisi ini memicu kekecewaan orang tua siswa. Mereka menilai menu tersebut jauh dari konsep makan bergizi seimbang sebagaimana dijanjikan pemerintah dan diatur dalam juknis resmi.

“Kalau isinya biskuit pabrik, di mana letak makan bergizinya?,” ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus di SPPG Rubaru menunjukkan kontradiksi serius antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah. Di satu sisi, BGN secara eksplisit melarang penggunaan produk pabrikan. Di sisi lain, pelaksana program justru memilih opsi yang dinilai lebih praktis, namun berpotensi mengorbankan kualitas gizi anak.

Baca Juga :  Dikejar Lonjakan Pasar, Makayasa Percepat Ekspansi dan Buka Ribuan Lapangan Kerja

Pengamat menilai praktik ini berisiko menjadikan MBG sekadar program administratif, bukan intervensi gizi yang substansial. Selain itu, ketergantungan pada produk pabrikan juga mengabaikan semangat pemberdayaan pangan lokal, petani, dan UMKM, yang menjadi salah satu ruh utama Program MBG.

Baca Juga :  Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

Publik kini mendesak agar BGN bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang diduga melanggar Juknis MBG. Pengawasan dinilai perlu diperketat, tidak hanya pada aspek distribusi, tetapi juga kepatuhan terhadap komposisi menu dan standar gizi.

Tanpa pengawasan yang serius dan sanksi tegas, Program Makan Bergizi Gratis dikhawatirkan kehilangan esensinya dari upaya peningkatan gizi anak bangsa menjadi sekadar pembagian makanan murah dan praktis.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB