BGN Tegaskan Larangan Produk Pabrikan dalam Menu MBG, SPPG Rubaru Justru Sajikan Biskuit Kemasan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Jatimkita.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan maupun makanan produk pabrikan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan program unggulan pemerintah tersebut benar-benar menghadirkan asupan gizi berkualitas dari bahan segar, alami, dan berbasis pangan lokal.

Dalam Juknis MBG ditegaskan bahwa menu MBG wajib menggunakan pangan segar yang dimasak, serta tidak diperkenankan menggunakan makanan olahan pabrik, termasuk namun tidak terbatas pada:

 

  • biskuit dan makanan ringan kemasan,
  • makanan instan atau siap saji,
  • minuman berpemanis dalam kemasan,
  • pangan ultra-proses dan tinggi gula, garam, serta lemak.

 

BGN menilai penggunaan produk pabrikan bertentangan dengan tujuan utama MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi anak, mencegah stunting, dan membangun kebiasaan makan sehat sejak dini. Program MBG tidak dimaksudkan sebagai pembagian makanan praktis, melainkan sebagai intervensi gizi terukur dan berkelanjutan.

“Program MBG bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memastikan kandungan gizinya tepat dan sehat. Produk pabrikan tidak masuk dalam prioritas dan tidak sesuai dengan juknis,” tegas BGN sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga :  IWO Sumenep Ultimatum Disdik dan Kemenag: Segera Terbitkan Surat Edaran, Hentikan Intimidasi Guru Saat Pendistribusian MBG

Namun demikian, ketegasan kebijakan di tingkat pusat belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan di lapangan.

SPPG Rubaru menuai sorotan publik setelah merealisasikan MBG dengan menu kering yang didominasi produk pabrikan. Dalam paket MBG yang dibagikan kepada siswa, ditemukan biskuit kemasan merek pabrik dalam jumlah cukup banyak, disertai susu UHT kemasan, sementara makanan segar hanya berupa telur rebus dan buah dengan porsi terbatas.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru