Oleh karena itu, para pelajar diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan media sosial. Endro juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital.
“Langkah pencegahan dimulai dari kesadaran pribadi, seperti berpikir sebelum membagikan sesuatu, tidak mudah terprovokasi, dan memahami risiko hukum dari setiap tindakan di dunia maya,” tegasnya.
Melalui program JMS ini, Kejari Sumenep berharap dapat membentuk karakter pelajar yang tidak hanya melek hukum, tetapi juga memiliki sikap kritis dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi.
Pihak sekolah pun mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana penggunaan media sosial di kalangan pelajar semakin meningkat.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para siswa mampu memahami pentingnya hukum tidak hanya sebagai pengetahuan, tetapi juga sebagai pedoman dalam bersikap, baik di kehidupan nyata maupun di dunia digital.
Halaman : 1 2









