SUMENEP, Jatimkita.id – Klaim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, di bawah naungan Yayasan At-Ta’awun yang menyebut operasionalnya telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kini menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi, diketahui bahwa enam sertifikat wajib yang seharusnya dimiliki SPPG hingga kini belum lengkap. Sertifikat tersebut merupakan syarat mendasar dalam menjamin keamanan pangan, kelayakan layanan, serta profesionalitas program pemenuhan gizi.
Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan langsung Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-Ta’awun, Adam Ramadhan Rifa’i yang menyebut bahwa proses sertifikasi masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.
“Masih dalam proses, tidak langsung terbit. Saya juga baru mengantarkan sampel terkait menu yang ada di media tersebut ke Labkesda pada hari Rabu kemarin,” kata Adam Ramadhan Rifa’i saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan tersebut secara terang menunjukkan bahwa kelengkapan sertifikat belum dimiliki sepenuhnya. Namun pada saat yang sama, kepada media lain, pihak SPPG justru mengklaim telah beroperasi sesuai SOP, sebuah pernyataan yang dinilai berbanding terbalik dengan pengakuan yang disampaikan secara langsung.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan konsistensi informasi yang disampaikan ke publik, terlebih program SPPG menyasar kelompok rentan, yakni anak-anak, yang membutuhkan jaminan keamanan dan standar layanan yang ketat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









