52 SPPG di Sumenep Langgar Kepmen 2760, Tak Satupun Miliki Uji Lab Air Limbah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi, saat ditemui di kantornya. Ia menegaskan, hingga kini tidak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

Baca Juga :  Kadinsos Sumenep Tegaskan Jangan Ada Alasan Apapun Bantuan PKH Tidak Boleh Ada Pemotongan dan Penguasaan ATM atau PIN 

“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegas Achmad Junaidi, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kepmen Nomor 2760 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan air limbah secara berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib dilakukan setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Menu MBG Dinilai Memalukan: Guru Sumenep Soroti Lauk Tak Layak dan Dugaan Makanan Basi

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit telah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun aspek pengelolaan air limbah yang justru lebih krusial sepenuhnya diabaikan.

“Yang diajukan hanya surat kelayakan air bersih. Untuk air limbah, tidak ada sama sekali. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Kabupaten Sumenep,” ujarnya dengan nada tegas.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru