GARUT, Jatimkita.id – Proses pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut masa bakti 2025–2030 menuai keberatan. Kantor Hukum TM & Partners secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Garut terkait diterbitkannya Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025.
Keberatan tersebut diajukan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025.
Dalam surat bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pada 6 Oktober 2025 telah digelar Musyawarah Daerah FKDM Kabupaten Garut di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut. Musyawarah tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025 yang menetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si., sebagai Ketua FKDM periode 2025–2030.
Selain penetapan ketua, musyawarah juga mengusulkan agar seluruh anggota FKDM periode 2020–2025 kembali ditetapkan sebagai anggota pada periode berikutnya. Namun, hingga diterbitkannya SK Bupati pada 5 November 2025, klien TM & Partners mengaku tidak pernah menerima informasi lanjutan maupun pemberitahuan resmi terkait hasil musyawarah tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah klien TM & Partners menerima undangan kegiatan FKDM pada 23 Desember 2025, namun namanya tidak tercantum baik dalam daftar undangan maupun dalam struktur keanggotaan FKDM sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Garut.
TM & Partners menilai proses penerbitan SK tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, khususnya terkait mekanisme pembentukan serta struktur keanggotaan FKDM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









