SK FKDM Garut Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Proses Pembentukan Tak Transparan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Jatimkita.id – Proses pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut masa bakti 2025–2030 menuai keberatan. Kantor Hukum TM & Partners secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Garut terkait diterbitkannya Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025.

Keberatan tersebut diajukan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam surat bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pada 6 Oktober 2025 telah digelar Musyawarah Daerah FKDM Kabupaten Garut di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut. Musyawarah tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025 yang menetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si., sebagai Ketua FKDM periode 2025–2030.

Baca Juga :  Perbup Busana Keraton Sumenep Dipertanyakan, HMI Soroti Potensi Dominasi UMKM Luar Daerah

Selain penetapan ketua, musyawarah juga mengusulkan agar seluruh anggota FKDM periode 2020–2025 kembali ditetapkan sebagai anggota pada periode berikutnya. Namun, hingga diterbitkannya SK Bupati pada 5 November 2025, klien TM & Partners mengaku tidak pernah menerima informasi lanjutan maupun pemberitahuan resmi terkait hasil musyawarah tersebut.

Baca Juga :  Aroma Intervensi ASN Kian Menyengat di Musda IV PKBM Garut, PWMOI Jabar Desak Pemda Bertindak Cepat

Persoalan ini mencuat setelah klien TM & Partners menerima undangan kegiatan FKDM pada 23 Desember 2025, namun namanya tidak tercantum baik dalam daftar undangan maupun dalam struktur keanggotaan FKDM sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Garut.

TM & Partners menilai proses penerbitan SK tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, khususnya terkait mekanisme pembentukan serta struktur keanggotaan FKDM.

Berita Terkait

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan
Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan
Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan
Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap
SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan
SPPG Rubaru Sertifikasi Bermasalah, Holik Klaim Hanya Fasilitator dan Tak Tahu Apa-apa
Diduga Sajikan Ayam Setengah Matang, Program MBG di Pragaan Bikin Siswa Diare
Menu Bermasalah Terungkap, Kepala SPPG Jambu Tak Mampu Paparkan Sertifikasi Dapur

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:43 WIB

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:35 WIB

Pengakuan Plin-plan Kepala SPPG Jambu Soal Sertifikat, Dapur MBG Terancam Langgar Aturan

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:30 WIB

SPPG Saronggi Dinilai Abaikan Standar, Menu Bermasalah Dipertanyakan: Klaim SOP Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan

Berita Terbaru

Hukum

Proyek Siluman Kembali Gentayangan di Desa Meddelan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:43 WIB