SK FKDM Garut Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Proses Pembentukan Tak Transparan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Jatimkita.id – Proses pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut masa bakti 2025–2030 menuai keberatan. Kantor Hukum TM & Partners secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Garut terkait diterbitkannya Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025.

Keberatan tersebut diajukan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam surat bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pada 6 Oktober 2025 telah digelar Musyawarah Daerah FKDM Kabupaten Garut di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut. Musyawarah tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025 yang menetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si., sebagai Ketua FKDM periode 2025–2030.

Baca Juga :  Audiensi IWO dengan Satgas MBG Sumenep, Korwil dan Korcam Dorong Evaluasi Dapur SPPG Bermasalah

Selain penetapan ketua, musyawarah juga mengusulkan agar seluruh anggota FKDM periode 2020–2025 kembali ditetapkan sebagai anggota pada periode berikutnya. Namun, hingga diterbitkannya SK Bupati pada 5 November 2025, klien TM & Partners mengaku tidak pernah menerima informasi lanjutan maupun pemberitahuan resmi terkait hasil musyawarah tersebut.

Baca Juga :  Ngaku Sesuai SOP ke Media, Kepala SPPG Legung Barat Akui Sertifikat Belum Lengkap

Persoalan ini mencuat setelah klien TM & Partners menerima undangan kegiatan FKDM pada 23 Desember 2025, namun namanya tidak tercantum baik dalam daftar undangan maupun dalam struktur keanggotaan FKDM sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Garut.

TM & Partners menilai proses penerbitan SK tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, khususnya terkait mekanisme pembentukan serta struktur keanggotaan FKDM.

Berita Terkait

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep
Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan
Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik
Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum
Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas
Skandal Dugaan Setoran PKBM Garut Mencuat, Dana Diduga Mengalir ke Tipikor
SPPG Pakamban Laok 2 Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Desak Audit Total Program MBG
Alarm Bahaya MBG di SPPG Lenteng Barat: Makanan Diduga Busuk Lolos dari Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:32 WIB

Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Pasca Disuspend BGN, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kembali Disorot: Menu Minim, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:43 WIB

Sekolah Sudah Banyak Libur, MBG Baru Mau Dibagikan: Koordinasi SPPG Pakamban Laok 2 Dikritik

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Diduga Hina Profesi Jurnalis, Akun Tik Tok @Juan Kurniawan Diminta Klarifikasi Terbuka atau Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:54 WIB

Menu MBG SPPG Darul Arqom Diduga Busuk Lolos Distribusi, Warga Meminta BGN dan Korwil Sumenep Segera Mengambil Tindakan Tegas

Berita Terbaru