Miris! SPPG Jambu Sajikan Roti Berjamur dan Apel Busuk, Aktivis Minta BGN Turun Tangan 

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Dugaan kelalaian serius mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Matlabul Ulum Jambu, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Lembaga tersebut diduga mendistribusikan menu kering MBG berupa roti berjamur dan apel yang telah membusuk kepada penerima manfaat.

Temuan ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Warga menilai kejadian tersebut mencerminkan buruknya pengawasan food handler serta lemahnya kepemimpinan Kepala SPPG yang dinilai tidak tegas dan abai terhadap standar kelayakan pangan.

Baca Juga :  Sidak Satgas MBG Sumenep Bongkar Fakta: Pengelolaan Sampah dan IPAL di 4 SPPG Diduga Tak Sesuai Juknis

Kecaman keras datang dari Fathor Rahman, Aktivis Muda Sumenep. Ia menilai insiden tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian fatal yang mencederai tujuan mulia Program MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan soal roti berjamur dan apel busuk semata, tapi soal mentalitas pengelola. Jika makanan tidak layak konsumsi masih bisa lolos distribusi, itu berarti pengawasan food handler sangat lemah dan kepala SPPG gagal menjalankan fungsi kontrol,” tegas Fathor Rahman, Rabu (24/12/2025).

Ia menilai tindakan SPPG Matlabul Ulum Jambu telah melangkahi batas kewajaran dan secara terang-terangan melanggar petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Dana BUMDes Diduga Dibancak, Kades Meddelan Bungkam dan Blokir Wartawan

“Program Makan Bergizi Gratis ini menyasar anak-anak dan masyarakat rentan. Kalau sampai makanan busuk dibagikan, itu bukan hanya ceroboh, tapi berpotensi membahayakan kesehatan dan nyawa. Ini tidak boleh ditoleransi,” tambahnya dengan nada keras.

Pria yang akrab dipanggil Rahman ini menegaskan, bahwa dalam petunjuk teknis penyelenggara bantuan pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 telah diatur secara jelas:

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru