SUMENEP, Jatim Kita – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026), polisi mengamankan dua pria di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MT (38), yang diketahui bekerja sebagai tenaga P3K paruh waktu sekaligus perawat aktif di Puskesmas Dasuk, serta MS (32), seorang wiraswasta.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MT yang kemudian menjalani penggeledahan.
Dari tangan MT, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang miliknya dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 1,33 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MT menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MS. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Upaya pengembangan membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan MS di teras rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat netto sekitar 2,17 gram. Barang bukti itu dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










