SUMENEP, Jatim Kita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen Endro Rizki Erlazuardi menyampaikan bahwa untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai perlu mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” ujar Endro, Kamis (23/4/2026).
Endro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024–2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah pertemuan dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









