SUMENEP, Jatimkita.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan menindak Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membuang limbah dan sampah sembarangan hingga mencemari lingkungan.
Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Jika ditemukan pembuangan limbah tanpa pengolahan atau sampah dibuang sembarangan, itu pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Kami akan turun langsung dan mengambil tindakan tegas,” ujar Anwar saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima dari total 89 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terdapat sejumlah lokasi yang diduga tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. Beberapa di antaranya yakni SPPG Saronggi, SPPG Dasuk Laok, SPPG Batuputih, SPPG Pangarangan, SPPG Rubaru, SPPG Kolor (dekat Hotel MYZE), SPPG Pakamban Laok 2, SPPG Marengan Daya, SPPG Legung Barat, SPPG Manding Daya, SPPG Lebeng Timur, SPPG Jambu, dan SPPG Talang Saronggi. DLH Sumenep akan memverifikasi langsung kondisi di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran benar terjadi sekaligus menindaklanjuti laporan yang masuk. Menurutnya, para pengelola SPPG seharusnya sudah memahami petunjuk teknis serta kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal operasional.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









