DPRD Bongkar Dugaan Sejumlah SPPG di Sumenep Tanpa IPAL, Limbah Saronggi Jadi Bukti Nyatanya

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III, Abd. Rahman. Ia menilai persoalan limbah bukan hanya terjadi di satu titik, tetapi berpotensi menjadi masalah sistemik karena banyak SPPG diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini dinilai berisiko mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional dapur layanan gizi.

Menurut Abd. Rahman, SPPG merupakan dapur layanan gizi skala besar yang setiap hari menghasilkan limbah domestik berupa air cucian, sisa makanan, minyak, dan bahan organik. Jika limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan, maka pencemaran lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Ia menegaskan bahwa program pemenuhan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Menunggu 3 Jam, Konferensi Pers Kapolda Jatim Mengundang Kekecewaan Jurnalis Sumenep

“Jangan bungkus pencemaran dengan nama program sosial. Kalau limbah dapur dibuang sembarangan, itu bukan pelayanan gizi, tetapi ancaman kesehatan bagi warga,” Kata Abd. Rahman saat diwawancarai awak media, Rabu (18/2/2026).

Sorotan ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa air limbah dari kegiatan SPPG wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut menekankan bahwa limbah dari kegiatan dapur dan aktivitas operasional harus melalui proses pengolahan serta memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air atau saluran umum.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru