“Kami mencium sendiri bau tidak sedap dari sayur dan bakso. Ini bukan sekadar kurang enak, ini sudah tidak layak konsumsi,” tegas seorang guru.
Mereka juga mempertanyakan apakah pengelola SPPG memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika mengacu pada SK Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap SPPG wajib menjamin mutu, keamanan pangan, higiene sanitasi, serta kelayakan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat .
Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa: Pengelolaan makanan harus bebas dari cemaran yang membahayakan kesehatan. Proses produksi, penyimpanan, dan distribusi harus memenuhi standar keamanan pangan. SPPG wajib menjaga kualitas menu sesuai standar gizi dan kelayakan konsumsi.
Namun kondisi yang ditemukan di SPPG Talang justru menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
“Kalau makanan sudah berbau, itu jelas tidak memenuhi standar keamanan pangan. Artinya ini sudah bertentangan dengan juknis, bukan sekadar kekurangan teknis,” tegas salah satu guru.
Dalam ketentuan juknis MBG, pelanggaran terhadap standar operasional dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.
SPPG dapat dikenai penghentian sementara (suspensi) apabila tidak memenuhi standar. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelanjutan operasional.
Dalam kondisi pelanggaran serius atau berulang, operasional dapat dihentikan permanen oleh pihak berwenang. Guru juga mendesak agar distribusi dihentikan sementara jika kualitas belum bisa dijamin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









