Sumenep, Jatimkita.id – Kasus meninggalnya pasien berinisial H, warga Desa Bluto, pada Senin 24 November 2025, kembali memantik perhatian publik. Dugaan adanya kelalaian tenaga kesehatan Puskesmas Bluto membuat sejumlah pihak mendesak agar pimpinan puskesmas segera dicopot.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyoroti insiden ini. Ketua LBH, Zainurrosi, menyayangkan absennya perwakilan Puskesmas Bluto dalam audiensi bersama Dinas Kesehatan P2KB Sumenep yang berlangsung pada Jumat, 28 November 2025.
“Audiensi ini sangat penting, tapi tidak dihadiri Puskesmas Bluto. Padahal peristiwa tersebut terjadi di sana. Ini memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan dari Dinkes,”ujarnya saat ditemui pada Senin (1/12/2025).
Zainurrosi juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pimpinan puskesmas diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Elliay Fardasah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan kepala puskesmas. Menurutnya, prosedur kepegawaian harus tetap ditaati.
“Kami adalah OPD pembina, sehingga langkah pemecatan tidak bisa serta-merta dilakukan. Proses pembinaan harus menjadi tahap awal,” tegasnya.
Meski begitu, Elliay menegaskan bahwa Dinkes P2KB akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Puskesmas Bluto, termasuk mengkaji dugaan kelalaian tenaga medis dalam menangani pasien tersebut.
Masyarakat berharap proses evaluasi ini berjalan transparan, sekaligus menjadi momentum perbaikan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Sumenep.









