Sumenep, Jatimkita.id – Dugaan praktik pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, akhirnya diseret ke ranah hukum. Sejumlah warga yang merasa dirugikan resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (24/11/2025).
Laporan ini diajukan langsung oleh tokoh pemuda setempat, Imam Mustain, bersama beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku menjadi korban pemotongan dana. Mereka menuding praktik tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan masyarakat miskin secara sistematis.
“Ini kejahatan terhadap rakyat miskin. Tidak bisa dibiarkan,” kata Imam Mustain saat diwawancarai, Senin (23/11/2025).
Usai menyerahkan berkas laporan, Imam menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari adalah bentuk perlawanan terhadap praktik yang dianggap sudah melampaui batas.
“Pemotongan dana PKH ini kejahatan terhadap rakyat miskin. Ini hak mereka. Tidak boleh dipotong, tidak boleh dialihkan, dan tidak boleh dikendalikan oleh siapa pun,” tegas Imam.
Ia menuntut Kejari Sumenep bergerak cepat, bekerja transparan, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
“Kami minta Kejari memproses ini tanpa kompromi. Bila ada oknum yang bermain, harus ada tindakan tegas. Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan,” ujarnya.
Imam yang akrab disapa Imam Kachonk juga mengungkapkan bahwa banyak warga lain masih takut bersuara karena diduga ada tekanan dari pihak tertentu.
Korban Siap Beri Kesaksian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









