Lebih ironis, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, seolah memberi legitimasi palsu pada praktik yang jelas-jelas melanggar hukum dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini memicu kemarahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada korban, melainkan menelusuri aliran uang, motif “86”, serta kemungkinan adanya jaringan penagihan liar yang selama ini beroperasi di balik seragam debt collector.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum yang disebutkan maupun perusahaan pembiayaan terkait. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuka tabir praktik penagihan kotor yang diduga telah lama membelit warga kecil.
Halaman : 1 2









