Kastijam (alm.) diketahui merupakan warga asli Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Melalui proses ini, diharapkan seluruh aset peninggalan dapat dikelola dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para ahli waris, kuasa hukum, serta sejumlah saksi yang memastikan proses berjalan tertib dan transparan.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar hingga tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris.
Dengan rampungnya penandatanganan ini, tahapan lanjutan dalam pengurusan warisan akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Arjowilangun juga berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penanganan warisan yang tertib, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Halaman : 1 2









