Tanah Warisan 50 Hektare di Kalipare Masuk Proses Hukum Usai Penandatanganan Ahli Waris

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Jatimkita.id – Proses penandatanganan ahli waris atas tanah peninggalan Kastijam (alm.) bin Sijan (alm.) resmi diselesaikan pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Penandatanganan ini dilakukan oleh para ahli waris kepada kuasa hukum Muslimin and Partner, yang berkedudukan di wilayah Ngandon, Sukowilangun. Proses ini menjadi langkah penting dalam pengurusan dan penyelesaian hak atas tanah warisan.

Objek tanah yang dimaksud memiliki luas kurang lebih 50 hektare dan terletak di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun. Adapun batas-batas wilayah tanah tersebut meliputi:

Baca Juga :  Temuan IWO Sumenep Soal MBG Jadi Alarm, Satgas Siap Sidak SPPG Bermasalah

Utara: Kali Brantas, Gunung Gurit, atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling)

Timur: Ketawang (dahulu perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng)

Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu)

Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan/tanah desa atau dikenal sebagai tanah Mbah Karso)

Selain itu, terdapat sejumlah penanda lokasi yang masih dikenal masyarakat, seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur perbatasan Ngandong dan Sukowilangun.

Baca Juga :  Barcode BBM Disulap Jadi Senjata Mafia: Jatah Petani dan Nelayan Sumenep Dirampok Terang-terangan

Perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan administratif dan hukum yang harus dilalui agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah.

“Penandatanganan ini menjadi dasar penting untuk melanjutkan proses hukum berikutnya, sehingga hak para ahli waris dapat terlindungi secara sah,” ujar perwakilan dari Muslimin and Partner.

Berita Terkait

Siswa Diare dan Diduga Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Syita Ananta Talang Diminta Tanggungjawab 
Beroperasi Tanpa Kelengkapan Sertifikasi, SPPG Lenteng Timur 3 Dipertanyakan: Ini Program Negara atau Uji Coba?
SPPG Lenteng Timur 3 Diduga Terus Menerobos Aturan BGN, Kepala SPPI Korwil Sumenep Memilih Bungkam
Dua Lembaga Pendidikan Bergerak, SPPG Batang-batang Daya Dilaporkan ke Satgas MBG Usai Sajikan Ratusan Menu Ayam Basi
Kembali Sajikan Menu MBG Tak Layak Konsumsi, SPPG Pakamban Laok 2 Membungkam Protes Wali Murid
Awalnya Diterima, Kini Disebut Palsu: Kisah Nasabah Koperasi Rugi Rp200 Juta di Sumenep
Gawat! Menu MBG Ditolak Oleh Sekolah, SPPG Batang-batang Daya Diduga Edarkan Ayam Busuk dan Ratusan Porsi Bermasalah
Tak Kapok Disanksi, SPPG Lenteng Timur 3 Bagikan Menu MBG Bau dan Blokir Kontak Wartawan Saat Konfirmasi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:03 WIB

Siswa Diare dan Diduga Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Syita Ananta Talang Diminta Tanggungjawab 

Jumat, 10 April 2026 - 21:24 WIB

Tanah Warisan 50 Hektare di Kalipare Masuk Proses Hukum Usai Penandatanganan Ahli Waris

Jumat, 10 April 2026 - 18:55 WIB

SPPG Lenteng Timur 3 Diduga Terus Menerobos Aturan BGN, Kepala SPPI Korwil Sumenep Memilih Bungkam

Kamis, 9 April 2026 - 23:36 WIB

Dua Lembaga Pendidikan Bergerak, SPPG Batang-batang Daya Dilaporkan ke Satgas MBG Usai Sajikan Ratusan Menu Ayam Basi

Kamis, 9 April 2026 - 13:00 WIB

Kembali Sajikan Menu MBG Tak Layak Konsumsi, SPPG Pakamban Laok 2 Membungkam Protes Wali Murid

Berita Terbaru