SUMENEP, Jatimkita.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 kembali menuai sorotan keras setelah diduga mendistribusikan makanan tidak layak konsumsi kepada siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, unit ini sebelumnya telah disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada 10 Maret 2026 karena tidak memenuhi syarat dasar operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menu MBG yang dibagikan pada 8 April 2026 berupa nasi kuning, mi hun dengan campuran wortel, serta telur mata sapi dalam kondisi berbau. Sejumlah siswa memilih tidak mengonsumsi makanan tersebut dan membawanya pulang.
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa makanan tersebut bahkan tidak layak dimakan.
“MBG di Desa Bilaporah Rebba gak dimakan, dibawa pulang dikasih ke ayam. Telurnya bau, mi hunnya bau,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran SPPG Lenteng Timur 3. Sebelumnya, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN menghentikan operasional sejumlah SPPG, termasuk unit ini, karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Tak berhenti di situ, pada 31 Maret 2026, SPPG ini juga tercatat melakukan distribusi makanan di luar jam sekolah, yakni saat siswa taman kanak-kanak telah pulang. Kini, pelanggaran kembali terjadi dengan kualitas makanan yang tidak memenuhi standar konsumsi.
Upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Lenteng Timur 3 justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Lenteng Timur 3, Mukhlas Gunawan, saat dihubungi melalui telepon seluler terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi, terkesan menghindar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









