Langkah ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan, bahkan berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG 2026, secara jelas diatur mengenai larangan serta sanksi terhadap SPPG yang melanggar ketentuan operasional. Artinya, setiap pelanggaran seharusnya diikuti dengan tindakan tegas, bukan sekadar administrasi laporan.
“Tindakan tersebut jelas bersinggungan dengan aturan yang dibuat oleh Badan Gizi Nasional RI. Ini bukan persoalan ringan, ini menyangkut standar keamanan pangan untuk anak-anak,” tegas Wahyudi, salah satu pemuda Lenteng, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menilai, pembiaran terhadap pelanggaran berulang menunjukkan kegagalan sistem pengawasan di tingkat daerah.
“Apabila pelanggaran terus terjadi, kami semakin mempertanyakan pengawasan dan sertifikat operasionalnya. Kuat dugaan dapur ini beroperasi dengan izin yang tidak lengkap,” ujarnya.
Lebih jauh, Wahyudi menegaskan bahwa tidak adanya efek jera setelah sanksi sebelumnya menjadi bukti lemahnya penegakan aturan.
“Kelihatan belum kapok pasca di-suspend kemarin. Ini alarm keras bagi semua pihak,” tambahnya.
Ia pun mendesak agar Badan Gizi Nasional dan KPPG Provinsi Jawa Timur turun langsung mengambil alih penanganan kasus ini.
“Kalau pengawasan di daerah tidak becus, maka pusat harus turun tangan. Jangan sampai program yang menyangkut gizi anak justru jadi ajang pelanggaran,” tegasnya.
Kasus SPPG Lenteng Timur 3 kini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan serius tentang lemahnya pengawasan, ketidaktegasan penegakan aturan, serta potensi pembiaran terhadap pelanggaran berulang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









