Dari enam sertifikat lima diantaranya beralasan “masih proses” tanpa adanya surat keterangan tenggang waktu yang ditentukan. Hal ini jangan dijadikan pembenaran berlarut-larut, terlebih jika menyangkut aspek keamanan pangan dan keselamatan kerja.
Transparansi menjadi tuntutan utama. Publik mendesak agar pihak SPPG Rubaru dan Yayasan Rumah Juang Garuda Emas membuka secara terang status legalitas, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan internal. Tanpa itu, klarifikasi yang disampaikan hanya akan memperkuat keraguan masyarakat, bukan meredakannya.
Halaman : 1 2









