“Dia keliling malam-malam, sambil menyerahkan uang dan merekam video. Tapi uang yang dikembalikan itu hasil potongan dari rekening kami,” ungkap warga lain yang juga penerima bantuan.
Tindakan pengembalian uang itu memicu beragam tanggapan. Sebagian warga menilai langkah tersebut bukan bentuk tanggung jawab, melainkan upaya meredam kasus setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap KPM mencuat ke publik.
Warga berharap kasus ini tidak berhenti di pengembalian dana semata, tetapi diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi pengelola program bantuan sosial lainnya.
“Kalau cuma dikembalikan, nanti akan terulang lagi. Kami butuh keadilan. Jangan ada lagi ancaman seperti itu, kami juga punya hak,” tegas salah seorang KPM.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Sumenep, Hairullah, menegaskan bahwa praktik penguasaan ATM dan PIN oleh pihak lain, apalagi disertai ancaman, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan PKH. Menurutnya, setiap KPM berhak penuh atas akses rekeningnya tanpa tekanan dari siapa pun.
“ATM dan buku rekening PKH wajib dipegang langsung oleh KPM. Tidak boleh ada intimidasi atau ancaman dalam bentuk apa pun. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pemotongan, bisa diproses secara hukum,” tegas Koorkab Ilung saat diwawancarai oleh awak media, Minggu (9/11/2025).
Sementara, Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat Desa Pakondang berharap aparat terkait segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan penyaluran PKH di Desa Pakondang berlangsung transparan, adil, dan tanpa tekanan terhadap penerima manfaat.
Penulis : Dyt
Editor : Mufti Che
Halaman : 1 2









