“DKUPP tidak boleh sekadar berperan sebagai regulator administratif. DKUPP harus hadir sebagai institusi yang aktif menjamin pemberdayaan UMKM yang berkeadilan, bukan hanya memfasilitasi kegiatan seremonial atau program yang tidak menyentuh akar persoalan,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Sumenep mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk menjamin keberpihakan kebijakan kepada UMKM skala mikro dalam implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025. Selain itu, HMI juga meminta penyusunan skema pemberdayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM, serta memastikan tidak terjadinya monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang berpotensi mematikan UMKM kecil.
Faishol menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, melainkan bagian dari mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan, sementara para pelakunya terus bergulat dengan ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diluruskan,” tegasnya.
HMI Cabang Sumenep menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025 dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan apabila aspirasi pelaku UMKM tetap diabaikan.
Halaman : 1 2









