Menurutnya, sertifikat dan dokumen tersebut bukan formalitas administrasi, melainkan alat kontrol mutu yang harus diuji fungsinya di lapangan. Jika makanan tidak layak tetap sampai ke siswa, maka yang patut dipertanyakan adalah apakah pengawasan benar-benar dilakukan atau hanya sebatas dokumen.
Lebih lanjut, Fathor menegaskan bahwa jika SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep tidak mampu menangani persoalan ini secara serius, maka langkah tegas harus diambil oleh pihak di atasnya.
“Kalau tidak sanggup, saya minta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan langsung. Koordinator wilayah yang gagal menjalankan fungsi pengawasan harus dievaluasi bahkan dicopot, dan SPPG Jambu yang terbukti merealisasikan menu tidak layak konsumsi wajib ditutup serta diberikan sanksi tegas,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi harus mencakup seluruh rantai proses, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan ke sekolah. Mengalihkan kritik wali murid ke isu loyalitas atau kegaduhan media sosial, menurutnya, hanya akan menutup akar masalah dan memperbesar risiko bagi siswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai keabsahan SLHS, lima sertifikat pendukung lainnya, hasil pengawasan lapangan, serta langkah evaluasi konkret terhadap SPPG Jambu, meski desakan publik terus menguat.
Publik kini menunggu tindakan nyata dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan makanan yang diterima siswa benar-benar layak, aman, dan sesuai standar kesehatan.
Halaman : 1 2









