“Kami ini masyarakat kecil. Kalau diminta seperti itu, bingung mau menolak. Ada rasa takut kalau nanti bantuan ke depan jadi bermasalah,” ungkapnya.
Pengakuan ini menjadi sorotan serius, mengingat bantuan sosial pemerintah seharusnya diterima utuh tanpa pungutan atau komisi dalam bentuk apa pun, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis penyaluran bansos.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat program KIP JAWARA dan Jatim Puspa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kemandirian ekonomi, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur terkait dugaan permintaan komisi tersebut. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Halaman : 1 2









