Jika merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, penyedia MBG diwajibkan menyusun menu lengkap dengan kandungan gizi seimbang yang mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG). Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa satu kali pemberian MBG harus memenuhi 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang, mencakup kecukupan energi, protein, lemak, dan karbohidrat.
Selain standar gizi, juknis juga secara tegas menempatkan tanggung jawab penuh pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjaga mutu bahan pangan, keamanan pangan, higiene sanitasi, serta memastikan makanan didistribusikan dalam kondisi layak konsumsi kepada penerima manfaat.
“Programnya kami dukung karena niatnya baik. Tapi kalau pelaksanaannya seperti ini dan tidak sesuai juknis, jelas harus dievaluasi. Jangan sampai tujuan perbaikan gizi justru gagal di lapangan,” tegas guru lainnya.
Sebagai pelaksana teknis di Batang-Batang, SPPG Legung Barat di bawah Yayasan Pondok Pesantren At-Ta’awun dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas kualitas menu, proses pengolahan, hingga pendistribusian makanan MBG kepada siswa. Para guru mendesak instansi berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit dapur penyedia, kualitas bahan baku, serta mekanisme distribusi makanan ke sekolah-sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara MBG maupun pengelola SPPG Legung Barat terkait keluhan tersebut. Para pendidik berharap ada tindak lanjut konkret agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dijalankan sesuai standar dan tidak menyimpang dari tujuan awal peningkatan kualitas gizi peserta didik.
Halaman : 1 2









