Saat dikonfirmasi oleh Jatimkita.id, salah satu oknum debt collector berinisial DN sempat mengangkat panggilan telepon. Namun, DN berdalih jaringan tidak stabil.
“Iya ada apa mas, maaf suaranya putus-putus,” ujar DN singkat melalui sambungan telepon seluler.
Tak lama setelah itu, sambungan telepon tiba-tiba terputus. Ketika redaksi mencoba kembali menghubungi nomor yang bersangkutan, nomor tersebut sudah tidak aktif dan diduga diblokir, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
Praktik semacam ini diduga melanggar hukum, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tata cara penagihan oleh perusahaan pembiayaan. Debt collector wajib memiliki surat tugas resmi, sertifikasi profesi, dan dilarang keras menerima uang tunai dari debitur.
Kasus ini memantik kemarahan publik. Masyarakat mendesak Adira Finance segera turun tangan, melakukan klarifikasi terbuka, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti oknum-oknum tersebut benar beroperasi atas nama perusahaan.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta segera mengusut dugaan pemerasan ini agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang sudah terjepit beban ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Adira Finance terkait dugaan keterlibatan AR, DN, dan WN dalam praktik penagihan bermasalah tersebut.
Halaman : 1 2









