“Ini pengalaman saya pribadi. Kegiatan sudah selesai dan sudah bagus, tapi saya teledor di administrasi, ada berkas yang tidak dilampirkan. Itu jadi temuan dan akhirnya saya harus mengembalikan karena sudah fatal, meski pekerjaannya sudah ada,” ungkapnya.
Ia berharap kasus yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumenep agar lebih transparan, akuntabel, dan disiplin dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia juga menegaskan bahwa selain menghindari praktik penyimpangan, ketertiban administrasi merupakan kunci utama agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan IM, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750, pada Kamis (23/4).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Halaman : 1 2









